Berita
KUA Tingkatkan Layanan Mediasi: Welhendri Tangani Kasus Wali Adhal hingga Sinkronisasi Data Adminduk
WARTA KUA – SENIN, 2 MARET 2026
SUMATERA BARAT – Mengawali pekan pertama di bulan Maret 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) hari ini, Senin (02/03), terpantau padat melayani masyarakat. Selain pendaftaran nikah rutin, petugas penyuluh dan penghulu fokus menyelesaikan tiga tipologi kasus hukum keluarga yang memerlukan penanganan khusus: Wali Adhal, Perbedaan Nama, dan Status Kependudukan.
Kepala KUA, Welhendri, turun langsung memantau jalannya pelayanan dan memberikan pengarahan terkait kasus-kasus teknis yang dihadapi warga hari ini.
1. Mediasi Intensif Kasus Wali Adhal
Tercatat ada dua layanan konsultasi terkait Wali Adhal (wali yang menolak menikahkan). Dalam mediasi tersebut, Welhendri menekankan pentingnya dialog kekeluargaan sebelum menempuh jalur hukum ke Pengadilan Agama.
"Kami mengutamakan jalur mediasi terlebih dahulu. Wali harus paham bahwa menolak menikahkan anak tanpa alasan syar'i yang jelas bisa menghambat hak perdata sang anak. Namun, jika mediasi di KUA tetap menemui jalan buntu, kami arahkan pemohon untuk mengajukan ketetapan ke Pengadilan Agama agar bisa menggunakan Wali Hakim sesuai aturan yang berlaku," tegas Welhendri di ruang kerjanya.
2. Kendala Perbedaan Nama di Dokumen Negara
Kasus kedua yang mendominasi layanan adalah ketidaksesuaian penulisan nama antara Ijazah, Akta Kelahiran, dan KTP calon pengantin. Mengingat sistem pendaftaran nikah saat ini sudah terintegrasi secara digital (SIMKAH Gen-2), perbedaan satu huruf pun dapat menghambat verifikasi.
Welhendri mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan perbedaan data sekecil apapun. "Buku Nikah adalah dokumen negara yang sangat sakral dan permanen. Jika nama di KTP dan Akta berbeda, sistem akan menolak. Kami minta warga segera melakukan sinkronisasi di Disdukcapil agar proses pendaftaran nikah tidak terkendala," tambahnya.
3. Sinkronisasi Status di Kartu Keluarga (KK)
Ditemukan pula kasus calon pengantin yang status di KK-nya belum ter-update (masih tertulis 'Kawin' padahal sudah bercerai atau pasangan meninggal).
Menanggapi hal ini, Welhendri menegaskan bahwa KUA bekerja berdasarkan basis data kependudukan yang valid. "Sesuai regulasi terbaru 2024, status perdata di SIAK harus selaras. Bagi duda atau janda, wajib membawa bukti otentik seperti Akta Cerai atau Akta Kematian asli. Tanpa itu, pendaftaran tidak bisa kami proses lebih lanjut demi kepastian hukum," pungkasnya.
Pesan Layanan Hari Ini
Di akhir kegiatannya, Welhendri menghimbau masyarakat agar:
-
Cek Mandiri: Periksa keselarasan data di KTP, KK, dan Akta sebelum mendaftar.
-
Tepat Waktu: Daftar minimal 10 hari kerja sebelum hari pernikahan.
-
Konsultasi Gratis: Jangan ragu datang ke KUA jika menemui kendala terkait wali atau administrasi.