Visi-Misi

Visi

KEMENTERIAN AGAMA YANG PROFESIONAL DAN ANDAL DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT YANG SALEH, MODERAR, CERDAS, DAN UNGGUL UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA YANG MAJU BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERDASARKAN GOTONG ROYONG

Misi

 

1. Meningkatkan kualitas kesalehan umat beragama;

2. Memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama;

3. Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata;

4. Meningkatkan layanan pendidikan yang merata dan bermutu;

5. Meningkatkan produktivitas dan daya saing pendidikan;

6. Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance);

 

Fungsi

TUGAS POKOK KUA 
‘MELAKSANAKAN LAYANAN DAN BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM ’

 

FUNGSI KUA
  1. Pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
  2. Pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
  3. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
  4. Pelayanan konsultasi syariah;
  5. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
  6. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
  7. Pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan;
  8. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA;
  9. Menyelenggarakan fungsi lain berdasarkan penugasan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;