Berita

Gambar Berita

Pendampingan dan Pelayanan Akta Ikrar Wakaf KUA Nanggalo

Ditulis oleh: Sahrul, S. Sos. I Dipublikasikan: 07 Mei 2026

Padang, 6 Mei 2026

Kantor Urusan Agama (KUA) Nanggalo terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi wakaf. Pada kamis, 29 /04/ 2026, KUA Nanggalo melaksanakan pendampingan dan pelayanan pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas nama wakif Devi Eka Putri yang beralamat di Jalan Kurao RT 02 RW 02, Kelurahan Kurao Pagang.

Dalam kegiatan tersebut, wakif mewakafkan sebidang tanah seluas 172 m² yang direncanakan untuk pembangunan rumah ibadah mushala serta tempat pendidikan Al-Qur’an bagi masyarakat sekitar.

Kepala KUA Nanggalo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Welhendri, bersama tim yang terdiri dari penyuluh agama Islam Sahrul dan Rifqul Afif serta nazhir Firdaus, turun langsung ke lokasi tanah wakaf. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan status tanah, luas lahan, serta batas-batas wilayahnya secara langsung di lapangan, 
Masyarakat beberapa hari ini banyak yang datang ke kantor KUA untuk mendapatkan informasi tentang pengurusan tanah wakaf.

Dalam arahannya, Kepala KUA Nanggalo menegaskan pentingnya pengurusan Akta Ikrar Wakaf sebagai bentuk legalitas yang sah atas tanah wakaf. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Wakaf. Oleh karena itu, setiap proses wakaf hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

KUA Nanggalo juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kecamatan Nanggalo, yang memiliki atau berencana mewakafkan tanah agar segera mengurus Akta Ikrar Wakaf. Proses pengurusan dinyatakan mudah dan tidak dipungut biaya administrasi.

Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas wakaf semakin meningkat, sehingga aset wakaf dapat terjaga dan memberikan manfaat yang luas bagi umat, khususnya dalam pengembangan sarana ibadah dan pendidikan Islam di wilayah Nanggalo.(SR)

Bagikan berita ini: