Berita

Gambar Berita

Penghulu dan Penyuluh Agama Islam Mediasi Konflik Rumah Tangga

Ditulis oleh: Sahrul, S. Sos. I Dipublikasikan: 10 September 2025

Nanggalo, 10 September 2025] – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nanggalo kembali melaksanakan layanan konsultasi rumah tangga sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penyuluhan keluarga sakinah. Kali ini, kegiatan konsultasi dilakukan terhadap pasangan suami isteri , yang berasal dari wilayah Jati, yang mengajukan permohonan konsultasi/ mediasi  terkait permasalahan talak dalam rumah tangganya.

Layanan konsultasi ini dilaksanakan secara langsung di kantor KUA dan dipimpin oleh Penghulu Risman Sayuti, serta didampingi oleh dua orang penyuluh agama Islam, yaitu Bapak Firman dan Bapak Endi Asad. Dalam sesi konsultasi tersebut, tim memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai hukum dan prosedur talak dalam Islam, serta pentingnya mempertimbangkan aspek maslahat keluarga, terutama menyangkut hak dan kewajiban suami istri serta masa depan anak apabila ada.

Selama proses konsultasi berlangsung, pasangan suami isteri menyampaikan kondisi rumah tangganya yang tengah berada dalam situasi krisis, dan membuka kemungkinan untuk dilakukan proses talak. Tim konsultasi memberikan ruang dialog terbuka dan mendalam, serta mendorong upaya mediasi dan komunikasi antara pasangan suami istri agar tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.

Sebagai tindak lanjut, pasangan ini disarankan untuk melakukan mediasi lanjutan dengan pasangan di bawah pendampingan penyuluh agama. Jika proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan damai, maka prosedur talak akan diarahkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku melalui Pengadilan Agama.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam mewujudkan pembinaan keluarga yang harmonis dan mengurangi angka perceraian melalui pendekatan konsultatif dan edukatif. KUA berharap masyarakat semakin terbuka untuk memanfaatkan layanan konsultasi rumah tangga demi menjaga keutuhan keluarga.(FR)

Bagikan berita ini: