Berita
Penghulu Periksa Kelengkapan Rukun dan Syarat Catin Sebelum Akad Nikah
Padang, 20 November 2025
Suasana hangat tampak di Kantor Urusan Agama (KUA) Nanggalo, Padang. Penghulu KUA Nanggalo, Risman, menyambut para calon pengantin (catin) dengan ramah dan penuh keakraban. Sikap bersahaja yang ditunjukkannya membuat catin merasa nyaman dalam mengikuti seluruh proses pra-akad.
Sebagai tahapan penting, pemeriksaan rukun dan syarat nikah dilakukan langsung oleh Penghulu Risman. Catin dipanggil satu per satu untuk memastikan seluruh ketentuan terpenuhi sebelum akad dilaksanakan. Dalam sesi tersebut, penghulu menanyakan sejumlah informasi penting, mulai dari data diri, status perkawinan sebelumnya (janda atau duda bila ada), hingga kondisi kesehatan sebagai bagian dari ketentuan administratif dan keabsahan pernikahan.
Dengan teliti namun tetap komunikatif, Penghulu Risman menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan tidak ada halangan atau kekurangan dalam pelaksanaan akad. Seluruh data dicocokkan dengan dokumen catin agar rukun nikah – seperti adanya wali, calon mempelai, dua saksi, serta ijab kabul – dapat dipenuhi tanpa kendala.
Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap dan sah, penghulu menetapkan bahwa akad nikah dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama kedua keluarga.
Di akhir sesi, catin menerima penjelasan tambahan dari Penghulu Risman terkait teknis akad, tata cara ijab kabul, serta hal-hal yang harus dipersiapkan menjelang hari pelaksanaan. Dengan wajah lega dan penuh harap, para catin pun meninggalkan ruangan, siap menyongsong momen sakral pernikahan mereka.(SR)